Pengantar
Praktik korupsi di Indonesia, menurut Theodore M Smith, disebabkan antara lain oleh faktor sejarah karena dipengaruhi oleh watak kaum kolonialis, faktor kebudayaan sebagai faktor implikasi negatif dari sistem feodalisme, faktor ekonomi karena rendahnya tingkat kesejahteraan pejabat, faktor struktur pemerintahan sentralistik dan yang paling faktual adalah persoalan kebutuhan dana menjelang pemilu.
Praktek korupsi ternyata terkait erat dengan prjalanan dan proses sejarah yang dialami oleh masyarakat Indonesia. Ekses negatif dari sistem feodalisme dan contoh negatif dari kaum kolonial, ternyata sangat mempengaruhi pandangan dan sikap masyarakat yang cenderung permisif dan terbiasa dengan korupsi. Sebagai contoh, dalam masa sistem kerajaan, yang menjadi akar budaya masyarakat Indonesia, tidak dikenal pemisahan kepentingan pribadi dan jabatannya. Setiap pejabat membiayai kebutuhan jabatan maupun pribadi dari sumber penghasilan jabatannya. Pola semacam ini juga dilakukan oleh pejabat-pejabat Eropa maupun pribumi pada masa kekuasaan kolonial. Jabatan yang diperoleh penduduk pribumi sebagai buah kemerdekaan, membuat birokrasi negara baru (Indonesia) tidak dijalankan sesuai dengan norma birokratik yang legal-rasional melainkan dipengaruhi oleh nilai-nilai tradisional (Max Webber menyebutnya birokratis patrimonial) yang memberikan tempat merajalelanya korupsi.
Pencuri Uang Rakyat di masa Demokrasi Parlementer
Tulisan ini meyorot mengenai contoh kasus korupsi dan penyelesaiannya pada masa Demokrasi Parlementer (tahun 1950-1956). Pada era ini terdapat dua masa kabinet yang berkaitan erat dengan masalah korupsi, pertama Kabinet Ali Sastroamidjoyo dan Kabinet Burhanuddin Harahap.
Korupsi pada masa ini dibedakan menjadi dua kategori, yang Pertama, korupsi skala kecil yang dilakukan guna memperoleh kesejahteraan hidup ditengah kondisi ekonomi yang buruk. Pelaku korupsi pada kategori ini adalah pegawai pemerintah tingkat rendah yang merasa kurang tingkat kesejahteraannya karena gaji dari negara tidak cukup. Bentuk yang paling sering dilakukan adalah mengambil lalu menual asset-aset kantor dan uang seperti yang terjadi pada Jawatan Penerangan, Kantor Pemerintah Kota Besar dan Jawatan Perjalanan Negeri Semarang. Korupsi pada kategori pertama ini seperti mejadi rahasia umum disetiap instansi dan jawatan pemerintahan. Godaan korupsi akibat tingkat kesejahteraan yang rendah seperti mendapat legitimasi ketika mereka menyaksikan atasannya yang mudah memperoleh kekayaan.
Kedua, korupsi yang dilakukan dengan motif memperkaya diri, mendapatkan serta mempertahankan kepentingan pribadi atau kelompok. Pelaku korupsi pada ketgori ini biasanya adalah pejabat tinggi yang memiliki kewenangan besar sekaligus kesempatan luas untuk menyelewengkan jabatan. Contoh korupsi pada masa Demokrasi Parlementer misalnya kasus pemalsuan dalam proses Haji periode 1955 yang ada di dalam Panitia Haji Indonesia. Korupsi pada kasus ini dapat terjadi karena adanya kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Agama.
Pasca masa revolusi fisik 1945, pelaksanaan Pemilu menjadi perhatian utama partai-partai politik. Dalam sistem pemerintahan parlementer, Pemilu dinilai penting untuk segera dilaksanakan. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang menjadi payung politk dimasa demokrasi parlementer menyebutkan bahawa Pemilu harus segera dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat supaya wakil rakyat menjadi lebih legitimate (UUDS ’50 pasal 56-57) serta memilih anggota Konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru yang lebih sempurna dan demokratis untuk menggantikan UUDS 1950 (UUDS ’50 pasal 134-135).
Sejak bergulirnya era Demokrasi Parlementer tahun 1950, memang sudah muncul indikasi partai-partai yang duduk di pemerintahan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya bahkan ketika pelaksanaan Pemilu sudah semakin dekat, korupsi dipraktekkan dengan lebih gencar. Namun, adalah menjadi kenyataan bahwa korupsi dalam rangka mengumulkan dana untuk Pemilu tersebut dipraktekkan besar-besaran ketika Partai Nasionalis Indonesia menduduki posisi strategis pada masa Kabinet Ali Satroamidjoyo I (tahun 1953-1955).
Dana besar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilu juga menjadi incaran untuk dikorupsi. Harian Indonesia Raya berhasil mengungkap skandal korupsi dana Pemilu yang melibatkan politisi PNI, Roeslan Abdul Gani. Roeslan Abdul Gani disinyalir terlibat kasus penggelapan uang negara untuk keperluan kertas suara yang dilakukan oleh Lie Hok Tay, wakil direktur Percetakan Negara. Dalam kasus korupsi ini, Lie Hok Tay segera ditahan. Kemudian pada tangal 13 Agustus 1956, Kolonel A.E Kawilarang, Panglima Teritorium Jawa Barat, mengeluarkan perintah penangkapan atas diri Roeslan Abdul Gani yang pada saat itu menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Ali II. Perintah ini tepat pada malam ketika Roeslan Abdul Gani hendak berangkat ke London untuk menghadiri konferensi soal Suez. Berkat perlindungan Perdana Menteri Ali Sastroamidjoyo, Roeslan Abdul GAni selamat dari penangkapan dan dapat pergi ke London.
Kabinet Burhanuddin Harahap menerapkan dua langkah penyelesaian untuk “menumpas” praktek korupsi. Pertama adalah upaya represif, pemberantasan korupsi dilakukan dengan mengusut berbagai tindakan korupsi serta menuntut pelaku ke pengadilan. Tindakan ini dikoordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian. Misalnya, beberapa saat setelah kabinet ini dilantik, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan CPM melakukan serangkaian penangkapan antara lain kepada Mr. Djodi Gondokusmo (menteri Kehakiman Kabinet Ali I), kemudian memeriksa K.H Maskur (partai NU, Menteri Agama Kabinet Ali I) dan memanggil Mr. Iskaq Tjokroadisuryo (menteri Perekonomian Kabinet Ali I) namun ia lari keluar negeri. Kedua, upaya preventif, pemberantasan korupsi dilakukan untuk mengurangi atau paling tidak mengeliminir praktek korupsi. Bentuk konkretnya dilakukan dengan cara menegakkan peraturan dengan sunguh-sungguh menjalankan tindakan administrasi menurut aturan. Kabinet Burhanuddin Harahap tidak membentuk badan khusus melainkan mengoptimalkan peran-peran lembaga yang sudah ada. Kabinet ini berpegang teguh pada kemauan baik politik (good will) dari pemerintah untuk memberantas tindak korupsi.
Sejarah Sebagai Kaca Benggala
Tidak ada salahnya jika segenap komponen masyarakat menoleh dan melihat aksi-aksi korupsi dan pemberantasannya pada era Demokrasi Parlementer. Kunci keberhasilan dari upaya pemberantasan ini adalah keinginan baik dari pemerintah, tidak ada upaya tebang pilih dalam mengatasi korupsi serta upaya pengekangan diri untuk tidak memperkaya diri dan kelompok. Semoga masa lalu bisa menjadi cermin kita dalam melangkah dan setiap keinginan baik selalu berbuah baik pula…..Tabik, Danke, Gracias, Nuwun…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar