Selasa, 08 Desember 2009
Korupsi Di Arus Sejarah Indonesia: Kasus-Kasus Korupsi Pada Masa Demokrasi Parlementer 1950-1956 Beserta Pemberantasannya
Praktik korupsi di Indonesia, menurut Theodore M Smith, disebabkan antara lain oleh faktor sejarah karena dipengaruhi oleh watak kaum kolonialis, faktor kebudayaan sebagai faktor implikasi negatif dari sistem feodalisme, faktor ekonomi karena rendahnya tingkat kesejahteraan pejabat, faktor struktur pemerintahan sentralistik dan yang paling faktual adalah persoalan kebutuhan dana menjelang pemilu.
Praktek korupsi ternyata terkait erat dengan prjalanan dan proses sejarah yang dialami oleh masyarakat Indonesia. Ekses negatif dari sistem feodalisme dan contoh negatif dari kaum kolonial, ternyata sangat mempengaruhi pandangan dan sikap masyarakat yang cenderung permisif dan terbiasa dengan korupsi. Sebagai contoh, dalam masa sistem kerajaan, yang menjadi akar budaya masyarakat Indonesia, tidak dikenal pemisahan kepentingan pribadi dan jabatannya. Setiap pejabat membiayai kebutuhan jabatan maupun pribadi dari sumber penghasilan jabatannya. Pola semacam ini juga dilakukan oleh pejabat-pejabat Eropa maupun pribumi pada masa kekuasaan kolonial. Jabatan yang diperoleh penduduk pribumi sebagai buah kemerdekaan, membuat birokrasi negara baru (Indonesia) tidak dijalankan sesuai dengan norma birokratik yang legal-rasional melainkan dipengaruhi oleh nilai-nilai tradisional (Max Webber menyebutnya birokratis patrimonial) yang memberikan tempat merajalelanya korupsi.
Pencuri Uang Rakyat di masa Demokrasi Parlementer
Tulisan ini meyorot mengenai contoh kasus korupsi dan penyelesaiannya pada masa Demokrasi Parlementer (tahun 1950-1956). Pada era ini terdapat dua masa kabinet yang berkaitan erat dengan masalah korupsi, pertama Kabinet Ali Sastroamidjoyo dan Kabinet Burhanuddin Harahap.
Korupsi pada masa ini dibedakan menjadi dua kategori, yang Pertama, korupsi skala kecil yang dilakukan guna memperoleh kesejahteraan hidup ditengah kondisi ekonomi yang buruk. Pelaku korupsi pada kategori ini adalah pegawai pemerintah tingkat rendah yang merasa kurang tingkat kesejahteraannya karena gaji dari negara tidak cukup. Bentuk yang paling sering dilakukan adalah mengambil lalu menual asset-aset kantor dan uang seperti yang terjadi pada Jawatan Penerangan, Kantor Pemerintah Kota Besar dan Jawatan Perjalanan Negeri Semarang. Korupsi pada kategori pertama ini seperti mejadi rahasia umum disetiap instansi dan jawatan pemerintahan. Godaan korupsi akibat tingkat kesejahteraan yang rendah seperti mendapat legitimasi ketika mereka menyaksikan atasannya yang mudah memperoleh kekayaan.
Kedua, korupsi yang dilakukan dengan motif memperkaya diri, mendapatkan serta mempertahankan kepentingan pribadi atau kelompok. Pelaku korupsi pada ketgori ini biasanya adalah pejabat tinggi yang memiliki kewenangan besar sekaligus kesempatan luas untuk menyelewengkan jabatan. Contoh korupsi pada masa Demokrasi Parlementer misalnya kasus pemalsuan dalam proses Haji periode 1955 yang ada di dalam Panitia Haji Indonesia. Korupsi pada kasus ini dapat terjadi karena adanya kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Agama.
Pasca masa revolusi fisik 1945, pelaksanaan Pemilu menjadi perhatian utama partai-partai politik. Dalam sistem pemerintahan parlementer, Pemilu dinilai penting untuk segera dilaksanakan. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang menjadi payung politk dimasa demokrasi parlementer menyebutkan bahawa Pemilu harus segera dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat supaya wakil rakyat menjadi lebih legitimate (UUDS ’50 pasal 56-57) serta memilih anggota Konstituante yang bertugas menyusun undang-undang baru yang lebih sempurna dan demokratis untuk menggantikan UUDS 1950 (UUDS ’50 pasal 134-135).
Sejak bergulirnya era Demokrasi Parlementer tahun 1950, memang sudah muncul indikasi partai-partai yang duduk di pemerintahan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan kelompoknya bahkan ketika pelaksanaan Pemilu sudah semakin dekat, korupsi dipraktekkan dengan lebih gencar. Namun, adalah menjadi kenyataan bahwa korupsi dalam rangka mengumulkan dana untuk Pemilu tersebut dipraktekkan besar-besaran ketika Partai Nasionalis Indonesia menduduki posisi strategis pada masa Kabinet Ali Satroamidjoyo I (tahun 1953-1955).
Dana besar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilu juga menjadi incaran untuk dikorupsi. Harian Indonesia Raya berhasil mengungkap skandal korupsi dana Pemilu yang melibatkan politisi PNI, Roeslan Abdul Gani. Roeslan Abdul Gani disinyalir terlibat kasus penggelapan uang negara untuk keperluan kertas suara yang dilakukan oleh Lie Hok Tay, wakil direktur Percetakan Negara. Dalam kasus korupsi ini, Lie Hok Tay segera ditahan. Kemudian pada tangal 13 Agustus 1956, Kolonel A.E Kawilarang, Panglima Teritorium Jawa Barat, mengeluarkan perintah penangkapan atas diri Roeslan Abdul Gani yang pada saat itu menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Ali II. Perintah ini tepat pada malam ketika Roeslan Abdul Gani hendak berangkat ke London untuk menghadiri konferensi soal Suez. Berkat perlindungan Perdana Menteri Ali Sastroamidjoyo, Roeslan Abdul GAni selamat dari penangkapan dan dapat pergi ke London.
Kabinet Burhanuddin Harahap menerapkan dua langkah penyelesaian untuk “menumpas” praktek korupsi. Pertama adalah upaya represif, pemberantasan korupsi dilakukan dengan mengusut berbagai tindakan korupsi serta menuntut pelaku ke pengadilan. Tindakan ini dikoordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian. Misalnya, beberapa saat setelah kabinet ini dilantik, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan CPM melakukan serangkaian penangkapan antara lain kepada Mr. Djodi Gondokusmo (menteri Kehakiman Kabinet Ali I), kemudian memeriksa K.H Maskur (partai NU, Menteri Agama Kabinet Ali I) dan memanggil Mr. Iskaq Tjokroadisuryo (menteri Perekonomian Kabinet Ali I) namun ia lari keluar negeri. Kedua, upaya preventif, pemberantasan korupsi dilakukan untuk mengurangi atau paling tidak mengeliminir praktek korupsi. Bentuk konkretnya dilakukan dengan cara menegakkan peraturan dengan sunguh-sungguh menjalankan tindakan administrasi menurut aturan. Kabinet Burhanuddin Harahap tidak membentuk badan khusus melainkan mengoptimalkan peran-peran lembaga yang sudah ada. Kabinet ini berpegang teguh pada kemauan baik politik (good will) dari pemerintah untuk memberantas tindak korupsi.
Sejarah Sebagai Kaca Benggala
Tidak ada salahnya jika segenap komponen masyarakat menoleh dan melihat aksi-aksi korupsi dan pemberantasannya pada era Demokrasi Parlementer. Kunci keberhasilan dari upaya pemberantasan ini adalah keinginan baik dari pemerintah, tidak ada upaya tebang pilih dalam mengatasi korupsi serta upaya pengekangan diri untuk tidak memperkaya diri dan kelompok. Semoga masa lalu bisa menjadi cermin kita dalam melangkah dan setiap keinginan baik selalu berbuah baik pula…..Tabik, Danke, Gracias, Nuwun…
Minggu, 29 November 2009
MATI
Pengorbanan yang dimulai dari nol berakir di nol namun itu Cuma menjadi pemicu awal dari sebuah kebangkitan kita bahwa semua ini bukan hasil dari kegagalan namun hasil dari apa yang kita korbankan itu..mengerti apa arti kehidupan orang lain..mengerti bagaimana membagi rasa sayang yang benar kepada orang lain..
Selasa, 03 November 2009
Awal pergerakan wanita di Indonesia
Awal pergerakan wanita di Indonesia
Perempuan menjadi aktor yang vokal ditengah gelanggang politik dan sekaligus menjadi ibu dan istri yang “baik” selama perjuangan anti kolonial. Dua peranan ini dapat berpadu dalam praktiknya , karena perempuan harus memainkan peranan politik justru agar supaya menjadi ibu yang baik (dari rakyat dan bangsa
Walaupun Kartini sangat ingin meneruskan sekolahnya sesudah memasuki masa remajanya, seperti halnya abang-abangnya, yang salah seorang di antaranya bahkan belajar di Universitas Leiden, Negeri Belanda, ia justru dimasukkan ke pingitan “kurungan emas,” demikian ia menyebut istana ayahnya di dalam salah satu suratnya. Begitulah adat-istiadat bagi gadis-gadis bangsawan zaman itu. Di dalam pingitan itu, sambil menunggu saat dikawinkan dengan laki-laki yang mungkin belum pernah dilihatnya sebelumnya, Kartini memulai surat-menyuratnya yang luar biasa dengan beberapa tokoh, termasuk seorang feminis Belanda, Stella Zeehandelaar. Di dalam surat-suratnya ini5) yang sering merupakan luapan amarah terhadap segala keadaan yang mengungkung kebebasan geraknya, dan yang menghalangi dirinya dari perjuangan sepenuhnya untuk kepentingan dan emansipasi rakyat Jawa pada umumnya, dan perempuan Jawa pada khususnya, ia merumuskan gagasan-gagasannya, yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut:ia memandang pendidikan bagi kaum perempuan sebagai salah satu syarat penting untuk memajukan rakyatnya, oleh karena ibu yang terpelajar bisa diharapkan kemampuannya dalam mendidik anak-anak lebih baik;tidak hanya perempuan kalangan miskin, perempuan kalangan atas pun harus diberi kesempatan menjadi pencari nafkah sendiri, dan mencari pekerjaan yang cocok bagi mereka, misalnya menjadi perawat, bidan, dan guru;poligini harus dihapuskan karena merendahkan martabat kaum perempuan. Terutama mengenai Kartini sangat terkenal juga di luar negeri. “Van Duisternis tot Licht” (Habis Gelap terbitlah Terang) memuat surat-surat Kartini yang berisi cita-citanya untuk kemajuan dan memajukan kaumnya. Kartini berpendapat bahwa untuk mengatasi keterbelakangan kaum Wanita terutama ialah sebaliknya, pendidikan itu pulalah yang memungkinkan tumbuhnya kesadaran kepada masyarakat akan adanya ketimpangan-ketimpangan dalam masyarakatnya, keterbelakangan, ketidak adilan dan penghisapan. Pendidikan yang diberikan kepada kaum wanita hanyalah pengetahuan dasar berhitung, baca-tulis, ketrampilan kerumahtanggaan dan pendidikan guru. Pendidikan bagi pribumi mengakibatkan terbukanya fikiran dan wawasan yang menumbuhkan kesadaran untuk makin maju, dan dengan demikian mendorong untuk bergerak berjuang demi kemajuan kaumnya dan bangsanya. Kartini bukanlah satu-satunya perempuan yang berjuang untuk pendidikan kaum perempuan pada zamannya. Beberapa butir dari cita-cita perempuan yang dinamis, dan dalam banyak hal juga berjiwa pemberontak ini, diikuti oleh tokoh-tokoh perempuan lainnya, terutama cita-citanya tentang pendidikan bagi kaum perempuan. Di Jawa Barat, Dewi Sartika menyebarkan pandangan yang sama, dan di daerah Minangkabau, Sumatra Barat, Rohana Kudus berbuat serupa pula. Meskipun demikian Kartini yang menjadi simbol gerakan perempuan
Unsur lain gerakan perempuan
Dalam pada itu pengaruh warisan cita-cita Kartini untuk emansipasi wanita berkumandang menembus batas-batas kamar pingitannya, dan perhatian kaumnya pada periode kebangkitan dan kesadaran nasional ini mulai juga untuk meningkatkan perjuangan wanita. Pada tahun 1912 muncul organisasi wanita yang pertama di Jakarta "Putri Mardika" atas bantuan Budi Utomo. Perkumpulan "Kartini Fonds" yang bertujuan mendirikan sekolah-sikolah Kartini berdiri diberbagai tempat di Jawa, “Keutamaan Istri” didirikan dibanyak tempat di Jawa Barat, bahkan di kota Padang Panjang, "Kerajinan Amai Setia" di kota Gedang, "PIKAT" (Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya) berdiri pada tahun 1917 di Manado. Kesemuanya, baik organisasi-organisasi bagian Wanita dari organisasi partai umum, maupun organisasi-organisasi lokal kesukuan/kedaerahan bertujuan menggalakkan pendidikan dan pengajaran bagi wanita, dan perbaikan kedudukan sosial dalam perkawinan dan keluarga serta meningkatkan kecakapan sebagai ibu dan pemegang rumahtangga. Gerak kemajuan pada tahun-tahun sebelum 1920 dapat dikatakan lamban. Sebab-sebabnya ialah sangat kurangnya sekolah-sekolah untuk wanita pribumi, lagi pula kadang-kadang juga tiadanya izin dari Orang tuanya (dikalangan atas) atau diperlukan tenaganya untuk membantu orang-tua (dikalangan bawah). Disamping itu adat dan tradisi sangat menghambat kemajuan wanita. Sesudah tahun 1920 jumlah organisasi wanita bertambah banyak. Kesediaan wanita untuk terlibat dalam kegiatan organisasi makin meningkat dan kecakapan berorganisasipun bertambah maju. Hal ini disebabkan karena kesempatan belajar makin meluas lagipula berkembang ke lapisan bawah. Dengan demikian jumlah wanita yang mampu beraksi juga bertambah luas dan tidak lagi terbatas kepada lapisan atas saja.
Oleh sebab semuanya itu, maka sesudah tahun 1920 kita dapat melihat jumlah perkumpulan wanita bertambah banyak sekali, sedang P.K.I., S.I., Muhammadiyah dan Sarekat Ambon mempunyai bagian wanita. Bagian Wanita tadi dalam penyebaran cita-cita tentu saja mempertinggi hal- hal yang khusus mengenai kewanitaan. Kongres P.K.I. di Jakarta tanggal 7-10 Juni 1924 menyediakan satu hari penuh untuk merundingkan masalah gerakan wanita komunis. Pada hari itu para wanita membicarakan kewajiban kaum wanita dalam perjuangan menentang penjajah dan kaum pemodal. Bagian Wanita S.I. adalah Wanudiyo utomo, kemudian Sarekat Perempuan Islam Indonesia(S.P.I.I.). Dalam Kongres Sarekat Islam (S.I.) pada bulan April 1929 di Surabaya, S.P.I.I. bertentangan dengan Persatuan Puteri Indonesia mengenai poligami. Bagian Wanita Muhammadiyah adalah Aisiyah, yang juga tidak mencampuri persoalan politik seperti ibu perkumpulannya Muhammadiyah. Mengenai masalah poligami, Aisiyah sependirian dengan bagian Wanita S.I. Mereka juga menentang keras adat Barat (pakaian, tata rambut, cara hidup, kesenangan dan sebagainya) karena dianggapnya bertentangan dengan adat Islam. Wanita Perti sebagai bagian dari Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) didirikan pada tahun 1928. Bagian Wanita Sarekat Ambon, Ina Tuni membantu aksi Sarekat Ambon dikalangan militer Ambon. Bagian Wanta ini berhaluan politik seperti Sarekat Ambon juga. Jenis perhimpunan Wanita lainnya ialah organisasi-organisasi pemudi terpelajar, seperti Puteri Indonesia (disamping Pemuda Indonesia), Jong Islamieten Bond Dames Afdeling (J.I.B.D.A.) disamping J.I.B.D.A., Jong Java Meisjeskring, Organisasi Taman Siswa. Kemajuan gerakan Wanita sesudah tahun 1920, terlihat juga dengan makin banyaknya perkumpulan-perkumpulan Wanita kecil-kecil yang berdiri sendiri. Hampir di semua tempat yang agak penting ada pekumpulan wanita. Seperti pada masa sebelum 1920, perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai tujuan yang sama, ialah untuk belajar masalah kepandaian putri yang khusus. Menjelang tahun 1928, organisasi wanita berkembang lebih pesat. Sikap yang dinyatakan oleh organisasi-organisasi wanita pada waktu itu, umumnya lebih tegas, berani dan terbuka. Perkembangan kearah politik makin tampak, terutama yang menjadi bagian dari S.I.(Sarekat- Islam), P.K.I.(Partai Komunis Indonesia), P.N.I.(partai Nasional Indonesia) dan PERMI (Persatuan Muslimin Indonesia). Walaupun masing-masing organisasi yang bersifat kedaerahan dan keagamaan ini mempunyai masalah dan kegiatan sendiri-sendiri, juga ada beberapa kesamaan kepentingan yang didukung kebanyakan organisasi. Peranan seorang istri dan ibu “yang baik” sangat diutamakan, dan agar bisa mengemban tugasnya dengan baik kaum perempuan dianjurkan untuk memperoleh pendidikan yang baik, dan mempelajari keterampilan yang sangat diperlukan seperti menjahit pakaian dan mengasuh anak. Akan tetapi organisasi-organisasi perempuan Kristen dan “non-agama” di satu pihak, dan organisasi-organisasi perempuan Islam di pihak lain, dipisahkan sangat dalam dan menentukan oleh masalah sentral: poligini. Organisasi perempuan Kristen dan non-agama memandang poligini sebagai penghinaan terhadap kaum perempuan yang tidak bisa dimaafkan, dan justru karena itulah mereka aktif berjuang melawannya, sementara organisasi-organisasi perempuan Islam hanya rnenginginkan perbaikan kondisi di dalam poligini, bukan menghapuskan lembaga poligini itu sendiri.
